POLITIK luar negeri bebas aktif yang dimainkan Indonesia, memungkinkan sebagai jembatan antara negara-negara maju dan berkembang. Dengan memiliki hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk melalui forum-forum internasional seperti G20, Indonesia dapat mengadvokasi kepentingan negara-negara berkembang dan berkontribusi pada pembangunan
Pengertian politik luar negeri sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 1 yang berbunyi, Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain
Takeaways Utama: Kebijakan Luar Negeri. Kebijakan luar negeri mencakup taktik dan proses di mana suatu negara berinteraksi dengan negara lain untuk memajukan kepentingannya sendiri. Kebijakan luar negeri dapat menggunakan diplomasi atau cara lain yang lebih langsung seperti agresi yang berakar pada kekuatan militer.Salah satunya adalah kebijakan politik luar negeri. Kebijakan Politik Luar Negeri. Landasan kebijakan politik luar negeri pada masa orde baru ini ditetapkan dalam Tap No. XII/MPRS/1966, teman-teman. Berdasarkan Tap MPRS itu, kebijakan politik luar negeri di masa orde baru difokuskan pada kepentingan nasional. Ada beberapa kebijakan politik luar1. Politik Bebas Aktif. Setiap negara memiliki pandangan politik yang berbeda-beda termasuk Indonesia. Politik negara Indonesia berkesinambungan dengan dasar negaranya yaitu Pancasila. Secara JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia mencatat nilai utang luar negeri Indonesia kembali menyusut pada Oktober 2023. Penurunan itu utamanya dipicu oleh kontraksi utang pemerintah. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, posisi ULN mencapai 392,2 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 6.079,10 triliun (asumsi kurs Rp 15.500 per dollar AS) pada Oktober lalu.