Hakikatdari wawasan nusantara adalah keutuhan dari nusantara itu sendiri dalam artian sebagai sebuah cara pandang yang senantiasa menyeluruh di dalam lingkup nusantara untuk kepentingan bangsa dan juga negara. ini dapat diwujudkan dengan melakukan beragam kegiatan sesuai dengan aturan yang ada demi terciptanya kemajuan bangsa dan Negara.
Latihan soal tentang hakikat bangsa dan negara – Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat mempunyai sistem kenegaraan yang berbeda dengan negara lain. Untuk mengenatui tentang apa itu bangsa dan negara, pada kali ini kami akan membagikan latihan soal yang membahas mengenai hal tersebut, tepatnya soal bab hakikat bangsa dan negara. Materi ini biasanya dipelajari pada mata pelajaran PKn baik itu SMA/MA maupun SMP/MTs. Secara lebih rinci, materi pokok yang ada pada soal ini kurang lebih sebagai berikut 1. Pengertian dan unsur terbentuknya bangsa dan negara 2. Pengertian Negara dan Unsur-unsur terbentuknya negara 3. Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah yang berdaulat 4. Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan 5. Hakikat negara 6. Asal mula terjadinya Negara 7. Pengakuan suatu negara dari negara lain 8. Bentuk-bentuk kenegaraan 9. Pengertian fungsi dan tujuan negara secara universal 10. Perbandingan berbagai teori tentang fungsi dan tujuan negara 11. Tujuan NKRI yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 12. Semangat kebangsaan nasionalisme dan patriotisme 13. Tata cara penerapan nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan Untuk jenis soal yang kami bagikan dalam bab hakikat bangsa dan negara ada dua jenis, yaitu soal pilihan ganda / pilgan multiple choice dan soal esai atau uraian. Tentu dalam hal ini sudah kami sediakan kunci jawaban tentang hakikat bangsa dan negara. Langsung saja, berikut ini soal pilihan ganda dan esai yang membahas tentang bab hakikat bangsa dan negara. A. Soal Pilihan Ganda Hakikat Bangsa dan Negara 1. Negara berasal dari kata state yang artinya... a. bersama-sama b. menyatu c. menyimpan d. menetapkan 2. Wilayah laut suatu negara yang mempunyai lebar 200 mil ke laut bebas dinamakan... a. Zona Ekonomi Eklsklusif ZEE b. Zona bersebelahan c. Landas benua d. Landas kontinen 3. Berikut ini yang termasuk sifat-sifat negara yaitu negara bersifat ... a. mengatur b. mengikat c. memaksa d. oligopoli 4. Salah satu unsur pembentuk negara yaitu pengakuan dari negara lain berupa pengakuan secara ... a. de facto dan tidak langsung b. langsung dan tidak langsung c. de facto dan de jure d. sementara dan tetap 5. Kepala daerah diberikan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri adalah pengertian dari sistem... a. sentralisasi b. ekstralisasi c. intralisasi d. desentralisasi 6. Berikut ini merupakancontoh negara yang berbentuk negara kesatuan yaitu... a. India, Korea, Belanda b. Jepang, Belanda, Indonesia c. Malaysia, Jerman, Australia d. Malaysia, Indonesia, Italia 7. Kepala negara mempunyai hak veto, yaitu pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen merupakan salah satu ciri dari bentuk negara... a. Kerajaan b. Republik c. Kesatuan d. Serikat federasi 8. Berikut ini yang termasuk contoh negara yang berbentuk negara serikat yaitu... a. India, Korea, Belanda b. Jepang, Belanda, Indonesia c. Malaysia, Jerman, Australia d. Malaysia, Indonesia, Italia 9. Berikut ini yang temasuk unsur-unsur pembentuk negara yaitu unsur... a. persuatif b. institutif c. konstitutif d. relatif 10. Negara yaitu kumpulan manusia atau organisasi yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama adalah pengertian negara menurut... a. R. Djokosoentono b. Aristoteles c. Georg Jelinek d. George Wilhelm Friedrich Hegel 11. Konvensi Chicago yang menghasilkan kesepakatan tentang wilayah udara suatu negara dilaksanakan tahun... a. 1965 b. 1944 c. 1933 d. 1945 12. Batas wilayah suatu negara yang bisa ditentukan bsesuai dengan letak geografis yang melalui garis bujur dan garis lintang merupakan pengertian dari batas... a. secara sosiologis b. buatan c. alamiah d. secara geografis 13. staat-gemenschaap merupakan istilah dari negara diartikan sebagai... a. masyarakat b. organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan otonom c. organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat d. pengatur 14. Asal mula terjadinya negara berdasarkan proses pertumbuhan bisa digolongkan menjadi dua proses yaitu secara..... a. sekunder dan tersier b. langsung dan tidak langsung c. primer dan sekunder d. faktual dan teoretis 15. Suatu cara mengetahui asal mula terjadinya negara sesuai fakta nyata yang bisa diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut adalah pengertian asal mula terjadinya suatu negara secara... a. de facto b. faktual c. teoretis d. de jure 16. Berikut ini yang tidak termasuk bentuk kenegaraan yaitu ... a. Uni b. Kerajaan c. Mandat d. Dominion 17. Konsepsi yang mempunyai anggapan bahwa laut merupakan milik masyarakat dunia, sehingga tidak bisa dimiliki oleh setiap negara adalah pengertian dari... a. Res monopoli b. Res nullius c. Res communis d. Res oligopoli 18. 1 mil = ..... a. 1852 meter b. 1789 meter c. 1833 meter d. 2165 meter 19. Teori mengenai konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini yaitu ... a. Teori negara bersatu di udara dan teori udara bebas b. Teori udara bebas dan teori negara berdaulat di udara c. Teori udara terikat dan teori udara bebas d. Teori negara berdaulat di udara dan teori udara terikat 20. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu untuk semua orang tanpa kecuali adalah pengertian negara bersifat.... a. monopoli b. mencakup semua c. mengatur d. memaksa 21. Suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat adalah pengertian dari bentuk kenegaraan.... a. Uni b. Koloni c. Trustee d. Protektorat 22. Istilah nasionalisme kewarganegaraan dinamakan juga dengan nasionalisme…. a. etnis b. romatik c. organic d. sipil 23. “ Negara ibarat suatu perkakas yang diciptakan oleh manusia untuk melahirkan kesejahteraan umum” uraian tersebut merupakan pendapat …. a. Hans kelsen b. Hugo de Groot c. Plato d. Rousseau 24. Zona Ekonomi Eksklusif ZEE mempunyai lebar……..mil ke laut bebas a. 230 b. 200 c. 134 d. 100 25. Berikut ini yang tidak termasuk sifat kedaulatan Negara yaitu…. a. Tertinggi b. Asli c. tidak dapat dibagi-bagi d. Bisa dibagi-bagi 26. Tokoh teori perdamaian dunia yang terkenal yaitu… a. Jhon Lock b. Danate Alighieri c. Ariestoteles d. hans khon 27. Bestuur yaitu fungsi… a. ketertiban b. mengadili c. menyelenggarakan pemerintahan d. membuat peraturan 28. Fungsi Negara terdiri dari, fungsi esekutif, legislatif, dan yudikatif, merupakan pendapat … a. Jacobsen b. Mac Iver c. Jhon Lock d. Montesquieu 29. Pada awalnya, negara nasional dipimpin oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi, hal tersebut merupakan pengertian dari… a. Suku b. Negara demokrasi c. kerajaan d. Negara nasional 30. Jumlah Negara bagian di AS yang bergabung menjadi satu negara serikat berjumlah…. a. 20 negara b. 60 negara c. 50 negara d. 40 negara 31. Berdasarkan jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara, bentuk negara terbagi menjadi ..... a. Poligarki, Oligarki, dan Monarki b. Monarki, Demokrasi, dan Anarki c. Oligarki, Monarki, dan Demokrasi d. Oligarki, Monarki, dan Anarki 32. Tujuan Negara RI ada dalam…. a. UUD 1945 alinea ke-IV b. UUD 1945 alinea Ke-I c. UUD 1945 alinea ke-II d. Tap MPR No. VII/MPR/2001 33. Tokoh yang mendukung teori Ketuhanan yaitu… a. Kranenburg b. Leon Duguit c. Karl Marx d. John Lock 34. Anexatie mempunyai makna…. a. Proklamasi b. Penyerahan c. Pencaplokann/penguasaan d. Pembentukan baru 35. Orang-orang yang secara sah berdasarkan hukum menempati suatu negara dinamakan… a. Penduduk b. Bukan warga Negara c. warga Negara d. Negara asing 36. Penduduk yaitu semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara, merupakan pengertian penduduk secara… a. harfiah b. Sosiologis c. Kamus besar bahasa Indonesia d. Etimologi 37. Nasionalisme terdiri dari kata “nasional” dan “ isme” yang mempunyai makna ... a. Sikap egoism b. Sikap atau rasa cinta kepada tanh air c. Sifat kepahlawanan d. Sikap acuh tak acuh 38. Monarki bersumber dari bahasa Yunani Monos dan archein, kata Monos yaitu… a. Campuran b. Ganda c. Tunggal d. Berkehendak 39. Patriotisme berasal dari kata “patriot” dan “isme” yang artinya sifat …. a. kepahlawanan b. acuh tak acuh c. tenggang rasa d. membela diri 40. Laut yang mempunyai lebar 12 mil apabila diukur dari pulau terluar merupakan pengertian dari… a. Landas Benua b. landas kontinen c. Laut territorial d. Zona Ekonomi Esklusif ZEE B. Soal Esai / Uraian Hakikat Bangsa dan Negara 1. Tokoh yang berpendapat bahwa manusia adalah zoon politicon yaitu... 2. Sebutkan tokoh yang berpendapat tentang hakikat bangsa? 3. Jelaskan pengertian negara ? 4. Sebutkan unsur-unsur pembentuk Negara! 5. Jelaskan tentang konsep dasar wilayah lautan? 6. Jelaskan mengenai hakikat Negara bersifat memaksa! 7. Jelaskan pengertian Negara kesatuan? 8. Sebutkan bentuk-bentuk kenegaraan! 9. Sebutkan fungsi Negara menurut pendapat Jhon Lock? 10. Sebutkan isi tujuan Negara yang ada dalam pembukaan UUD 1945! KUNCI JAWABAN Soal Pilihan Ganda 1 D 11 B 21 D 31 C 2 A 12 D 22 D 32 A 3 C 13 A 23 B 33 A 4 C 14 C 24 B 34 C 5 D 15 B 25 D 35 C 6 B 16 B 26 B 36 B 7 D 17 C 27 C 37 B 8 C 18 A 28 D 38 C 9 C 19 B 29 B 39 A 10 A 20 B 30 C 40 C Soal Esai / Uraian 1. Ariestoteles 2. Ernest Renant, Yaitu Hans Khon, Otto Bauer 3. Negara yaitu kelanjutan dari keinginan manusia untuk bisa bergaul dengan orang lain dan menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. 4. unsure deklaratif dan unsur konstitutif. Unsure deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain, sedangkan unsur konstitutif terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah. 5. Konsep dasar tentang wilayah lautan yaitu 1 Konsep Res nullius yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut bisa diambil dan dimilki oleh setiap negara, 2 Konsep Res communis yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap Negara. 6. Artinya Negara mmepunyai kekuatan fisik secara legal, semua peraturan yang berlaku harus ditaati sehingga kemakmuran dan ketertiban Negara tercapai. 7. Negara kesatuan yaitu bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dalam mengatur satu daerah. Contohnya Italia, Indonesia, dan jepang. 8. Bentuk negara diantaranya Mandat, Protektorat, Koloni, Perwalian, Dominion, dan Uni 9. Fungsi negara menurut John Lock yaitu fungsi esekutif membuat peraturan dan mengadili, fungsi legislatif membuat UU, dan fungsi federatif mengurus urusan luar negeri 10. Ikut melaksankan ketertiban dunia, Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Mencerdaskaan kehidupan bangsa, Memajukan kesejahteraan umum, Demikian latihan soal yang membahas tentang hakikat bangsa dan negara beserta kunci jawabannya. Semoga bermanfaat untuk para pembaca. Silahkan download soal di atas melalui link berikut. Download Soal
Relaberkorban untuk kepentingan bangsa dan negara pada masa perkembangan sekarang dapat diwujudkan dalam perbuatan . a. cinta tanah air b. bekerja keras c. hormat-menghormati Jelaskan hakikat dari pertahanan negara! 38. Tunjukkan fungsi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan bunyi Pasal 2 UndangUndang No. 2 Tahun 2002!
– Negara dan bangsa merupakan dua istilah yang berbeda. Bangsa mengacu pada sekelompok orang yang ingin bersatu, sementara negara merupakan sebuah organisasi. Negara sering disebut sebagai organisasi politik karena memiliki wewenang memaksakan kekuasaan secara sah kepada semua orang yang berada dalam memiliki sifat khusus yaitu hakiki. Sifat ini lah yang membedakan negara dengan organisasi lainnya. Definisi Negara Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik 1992 karya Miriam Budiardjo, negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam arti yang lebih luas negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat yang memiliki wewenang mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menentukan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Baca juga Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal KemerdekaanFungsi Negara Setiap negara wajib melaksanakan beberapa fungsi minimum, yaitu Menjalankan fungsi penertiban untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan guna menjaga serangan dari luar dan serangan dari dalam negeri Menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya melalui badan-badan peradilan yang telah diatur dalam konstitusi negara. Bentuk-Bentuk Negara Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ada dua pokok bentuk negara, yaitu kesatuan dan serikat. Berikut penjelasannya Negara kesatuan Negara kesatuan merupakan negara yang memiliki satu sistem kuasa. Pemerintah pusatlah yang memiliki wewenang untuk mengatur seluruh daerah. Ada dua sistem dalam negara kesatuan, yakni Sistem Desentralisasi, sistem ini memberikan wewenang kepada masing-masing kepala daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri. Contohnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem Sentralisasi, negara yang menggunakan sistem ini, segala sesuatunya diatur oleh pemerintah pusat, kepala daerah tinggal melaksanakan. Contohnya, Republik Rakyat Cina. Baca juga Singapura, Satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang Tidak Memiliki Hasil Tambang Negara serikat atau federasi Negara serikat merupakan negara yang terdiri atas negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, urusan terperinci menjadi tugas pemerintah federal. Sementara urusan sisanya menjadi tugas masing-masing negara bagian. Contoh negara yang memiliki bentuk serikat adalah Amerika Serikat.
TugasIlmu Negara | PDF. Jelaskan Apa Itu De Facto Dan De Jure. Modul pkn-x-1-hakekat-bangsa-dan-negara. 20 Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli, Ciri, Faktor Pembentukan. Sebutkan Unsur Unsur Berdirinya Suatu Negara - Coba Sebutkan. Berikut yang bukan termasuk unsur-unsur terbentuknya bangsa adalah kesatuan - Brainly.co.id
Connection timed out Error code 522 2023-06-15 074558 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7931917dea286b • Your IP • Performance & security by Cloudflare
NEGARASifat hakekat negara - sifat memaksa -sifat monopoli - sifat mancakup semua Unsur unsur Negara 1.Rakyat orang yang diam dan berkumpul disuatu negara 2. Wilayah bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara - darat - udara - laut - wilayah ekstra teritorial 3. Pemerintah yang berdaulat
- Negara merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Selain itu memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Arti negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, negara adalah organisasi suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh Encyclopaedia Britannica 2015, tidak ada kesepakatan universal tentang pertanyaan apa yang memenuhi syarat sebagai negara. Secara umum diterima menjadi sebuah negara, suatu negara harus menjadi unit berdaulat yang memiliki populasi permanen, batas teritorial yang ditentukan. Kemudian pemerintah, dan kemampuan untuk membuat perjanjian dengan negara juga Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan Dalam buku Ilmu Negara 2019 karya Dr. Agussalim Andi Gadjong, negara dalam arti formal adalah negara ditinjau dari aspek kekuasaan. Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintahlah yang menjelmakan aspek formal dari negara. Wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal adalah merupakan ciri negara formal. Sedangkan negara dalam arti material adalah sebagai persekutuan hidup, negara sebagai masyarakat. Rakyat suatu negara merupakan salah satu komponen utama negara. Negara tanpa manusia adalah fiksi besar.
Sekolahmuonline- Contoh Soal Essay PKn kelas X dan Jawabannya Bab 1 Sub bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara.Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan kepada pembaca semuanya, contoh soal essay Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X dan jawaban atau pembahasannya.
A. Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani raga dan unsur rohani jiwa. Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis. B. Pengertian dan Unsur Bangsa Menurut para ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa a. Menurut Hans Kohn Jerman, bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan agama. b. Menurut F. Ratzel Jerman, bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal. c. Menurut Otto Bauer Jerman, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan. Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri. d. Keinginan untuk menonjol unggul di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise. C. Pengertian dan Asal Mula Terjadinya Negara 1. Pengertian Negara Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat Belanda atau state Inggris yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Sedangkan kata negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dan pengertian negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan adalah sebagai berikut a. Teori Teokrasi Teori teokrasi terbagi dua, yaitu teori teokrasi langsung dan tidak langsung. Teori teokrasi langsung adalah teori yang menyatakan bahwa yang berkuasa di suatu negara adalah langsung Tuhan dan negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori teokrasi tidak langsung mengatakan bahwa yang memerintah di suatu negara secara tidak langsung adalah raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehandak Tuhan sebagai karunia. b. Teori Kekuasaan Kekuasaan itu ada setelah terbentuknya suatu negara dengan tujuan untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita suatu negara. c. Teori Yuridis Teori Yuridis dapat dikaitkan dengan teori patriarkhal, teori patrimonial, dan teori perjanjian. Teori patriarkhal, yaitu didasarkan pada hukum keluarga. Teori patrimonial, yaitu raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya. Adapun teori perjanjian merupakan dasar hukum bagi kekuasaan negara. Teori perjanjian tersebut dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau. Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh manusia lain yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Adapun menurut Rousseau, kedaulatan rakyat ini tidak pernah diserahkan kepada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah, maka raja itu harus bertindak sebagai mandataris dari rakyat. d. Pengertian Negara Dari Segi Organisasi Politik Secara sederhana, politik dapat diartikan suatu cara untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, politik adalah aneka ragam kegiatan masyarakat dalam suatu sistem kenegaraan yang menyangkut tujuan-tujuan dari sistem tersebut. e. Pengertian Negara Ditinjau Dari segi Organisasi Kesusilaan Menurut Hegel negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis dari kemerdekaan universal dan kemerdekaan individu. Negara adalah suatu organisasi di mana setiap individu menjelmakan dirinya. Oleh karena itu merupakan penjelmaan keseluruhan individu, maka negara memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki oleh negara tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain. 2. Asal Mula Terjadinya Negara Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara a. Teori ketuhanan Teori ini berpendapat bahwa timbulnya suatu negara tersebut atas dasar kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius Stahll, dan Thomas Aquinas. b. Teori perjanjian masyarakat Teori ini berpendapat bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. c. Teori kekuasaan Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. d. Teori kedaulatan Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu • Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada selama negara tetap berdiri. • Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. • Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara. • Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun. e. Teori hukum alam Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. D. Unsur-unsur Pembentukan Negara Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku umum dan merupakan unsur penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. 1. Rakyat Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi a. Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara. b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing. 2. Wilayah Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara, jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden selalu berpindah-pindah tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga negara dan penguasa sendiri. Wilayah Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial. 3. Pemerintahan yang Berdaulat Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri kabinet, sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu a. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing. 4. Pengakuan dari Negara lain Pengakuan dari negara lain merupakan unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
IbnKhaldun - Menurut Ibnu Khaldun, esensi negara adalah tubuh persis seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa kelahiran dan tumbuh (groei). Ada pemuda dan orang dewasa (bloei). Ada usia tua dan kematian (vergaan). Secara Umum Hakikat Negara - Sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang
Presentation Creator Create stunning presentation online in just 3 steps. Pro Get powerful tools for managing your contents. Login Upload Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA PowerPoint Presentation HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA. Pengertian Bangsa. Uploaded on Aug 13, 2014 Download PresentationHAKIKAT BANGSA DAN NEGARA - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript HAKIKATBANGSA DANNEGARAPengertian Bangsa Bangsa menurut Otto Bauer dalam Gordon 1996 ialah suatu persatuan karakter maupun perangai yang timbul karena persamaan nasib atau karakter character gemeinschaft. Adapun menurut Ernest Renant 1929, bangsa ialah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu serta mau bersatu. Dalam pengertian Prancis, bangsa ialah ledesir d’etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa • Komunitas politik yang dibayangkan Suatu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. • Mempunyai batas wilayah yang jelas Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. • Berdaulat • Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa suatu bangsa dapat disimpulkan • Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu. • Berada dalam suatu wilayah tertentu. • Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri. • Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita. • Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa dan Bentuk-Bentuk Negara Hakikat Negara Pengertian negara stilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. • Hans Kelsen negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa dalam Rudolf Aladar 1969. • Legemann negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yangbertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat 1985. • Jean Bodin negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat 1999. • Franz Magnis-Suseno negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik 1988. • Prof. Miriam Budiardjo negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya 1993.Sifat Negara • Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki kekacauan alam masyarakat dapat dicegah. • Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan • Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa Terbentuknya Negara Unsur konstitutif negara • Wilayah tertentu, bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. • Penduduk yang menetap, Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. • Kedaulatan, kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. • Pemerintah yang berdaulat, Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam deklaratif negara Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa PBB. Macam-macam bentuk pengakuan • Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara. • Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan Antara Pengakuan De Facto Dan De Jure • Pengakuan de facto dapat ditarik kembali, • Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, • Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa Negara • Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas. • Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan. • Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat. Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapaPandangan Hidup Bernegara Yang Melandasi Pembentukan Negara-negara Di Dunia. • Individualisme, Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. • Anarkisme, dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian • . Komunisme, salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan Negara • Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin 1942. • Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal 1936. • Menurut Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya dalam James P. Sterba 1998.Asal Mula Terbentuknya Suatu Negara Asal Mula Negara Berdasarkan Teori Riwayat Pembentukannya Teori perjanjian perjanjian masyarakat, pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Teori kekuasaan/kekuatan, Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. • Teori hukum alam, merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. • Teori ketuhanan teokrasi, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan rajayang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Mula Negara MenurutKenyataanApaAdanya Pendudukan,penguasaanterhadapwilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Perjuangan, suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. • Pemisahan diri, memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. • Pemecahan, terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang lenyap. • Penaklukan occupatie, suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah Mula Negara Menurut Teori Terjadinya • Teori organis, Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. • Teori historis, Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. • Asal Mula Negara BerdasarkanRiwayatPertumbuhannya • Secara Sosiologis Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut Bentuk Negara Negara Serikat/Federasi Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci limitatif diberikan kepada pemerintah federal delegated powers serta sisanya menjadi urusan negara bagian. • Negara Kesatuan Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerahBentuk- Bentuk Kenegaraan • Negara Dominion, Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakanBritish Commonwealth of Nations. • Negara Protektoral, Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain • Uni, Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. • uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, • uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang samaPengertian, Fungsi, dan Tujuan NegaraKesatuan Republik Indonesia NKRI Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Menegakkankeadilandanmenciptakan supremacy of law melaluibadanbadan peradilannya, Melaksanakan penertiban law and order sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan bersama, Pertahanan untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar. Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan dan Memupuk Semangat Kebangsaan Nasionalisme Dalam arti sempit, sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Dalam arti luas, sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsan dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau faktor-faktor penting dalam perkembangan nasionalisme di Indonesia. • Cita-cita bersamauntukmencapaikemakmuran dan keadilansebagaisuatu bangsa. • Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. • Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun. • Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahanPatriotisme Ciri-ciri “patriotisme yang sejati” menurut Mangunhardjana 1985 Memandang bangsa dalam perspektif historis masa lampau, masa kini, dan masa depan. Membuat kita mampu mencintai bangsa dan negara sendiri tanpa menjadikannya sebagai tujuan untuk diri sendiri, melainkan menciptakannya menjadi suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan masingmasing dan bersama seluruh warga bangsa dan negara. Melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsasendiri. Patriotisme sejati adalah rasa memiliki identitas diri. Berani melihat diri sendiri seperti apa adanya dengan segala plus minusnya unsur positif negatifnya, dan menerimanya dengan lapang hati. Patriotisme adalah realistis. Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air. Pengembangannya membentuk kata patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah Penting Nasionalisme Dan Patriotisme Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Masa percobaan, Melalui organisasi pergerakan, bangsa Indonesia mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI Gabungan Politik Indonesia tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tetapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut belum berhasil. Masa pendobrak, Semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia pada masa ini telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 • Masa perintis, masa di mana semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan mulai dirintis. • Masa penegas, masa mulai ditegaskannya semangatkebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928SISTEM HUKUMDAN PERADILAN NASIONALHakikat Sistem Hukum dan PeradilanNasional Sistem Hukum Pengertian sistem Satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. • Pengertian hukum Suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari bagian yang berhubungan. Kata “sistem” yang terdapat dalam kamus umum bahasa indonesia berarti susunan kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara hukum Sistem hukum suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat Menurut Fuller 1971, Suatu Sistem Hukum Harus Mengandung Peraturan-peraturan, Tidak Boleh Mengandung Sekadar Keputusan-keputusan Yang Bersifat Ad Hoc; Peraturan-peraturan Yang Telah Dibuat Itu Harus Diumumkan; Tidak Boleh Ada Peraturan Yang Berlaku Surut Karena Jika Itu Terjadi, Maka Peraturan Itu Tidak Bisa Dipakai Untuk Menjadi Pedoman Tingkah Laku • Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat • Drs. E. Utrecht, 1953, beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. • Achmad Ali, seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis peraturan maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu 2008Tujuan Dan Tugas Hukum Unsur-unsur, sifat, dan ciri-ciri hukum Unsur-unsur Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, Peraturan itu bersifat memaksa, Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Sifat hukum Adanya perintah dan atau larangan, Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, Adanya sanksi atau hukuman. • Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum. • Adapun hukum mempunyai tugas-tugas • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat. • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat. • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam Hukum Dan Sistem Hukum Nasional M. Tahir Azhary membagi konsep negara hukum menjadi lima macam • Rule of Law, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon. Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat. • Rechtsstaat, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Jerman, dan Prancis. • Socialis legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negaranegara komunis. • Konsep negara hukum Pancasila, merupakan konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia. • Nomokrasi Islam, yakni konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Hukum Di Indonesia Indonesia Ialah Negara Hukum Pembangunan Hukum Nasional Pasal I Aturan Peralihan UUD RI Tahun 1945 berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD. • Pasal 1 ayat 3 UUD RI Tahun 1945 berbunyi “Negara Indonesia ialah negara hukum”. • Menurut pendapat Prof. R. Djokosutono, negara hukum ialah negara yang mendasarkan pada kedaulatan hukum. • Prof. Padmo Wahyono, berpendapat bahwa suatu negara dikatakan negara hukum jika segala tindakan penguasa negara dapat dipertangungjawabkan secara Hukum Menurut Sumber Hukum Macam-macam sumber hukum yang berlaku di indonesia Kebiasaan hukum tidak tertulis, sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang. Doktrin, pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Sumber hukum menurut sudikno mertokusumo terbagi atas dua • Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil. • Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. • Traktat dapat dibedakan menjadi dua • Traktat bilateral ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara. • Traktat multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. • Undang-undang, • Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara secara umum. • Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut Sasarannya Menurut Bentuknya Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu hukum adat. • Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu. • Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. Contohnya, UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. • Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentudengangolonganlain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentangDwi Kewarganegaraan RI-RRCMenurut Isinya hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan warga negara. Dalam arti formal, hukum publik mencakuphukumacara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum Pidana. Hukum Publik Hukum Tata Negara, peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya. • Hukum Acara, rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan. Hukum • acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara Privat Pada pengertian luas, hukum privat perdata ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum Kekayaan, peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. • Hukum Administrasi Negara, peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara. • Hukum Pidana, hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan Kekayaan Hukum Perorangan, Himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Hukum Waris, Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Hukum Keluarga, hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. • Hukum benda, yakni hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. • Hukum perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau Dagang Dan Hukum Adat Menurut Wujudnya Hukum subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang Perkawinan. Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang Lalu Lintas. • Hukum dagang, sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan • Hukum adat, peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang Waktu Berlakunya Menurut ruang atau wilayah berlakunya Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua negara atau lebih. Contohnya, hukum perang dan hukum perdata internasional. • lus contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. • lus constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. • Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktudan untuk segala bangsa di Tugas Dan Fungsi Hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal. Hukum yang mengatur peraturan yang berhubungan dengan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hukum material. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material dilanggar disebut hukum acara atau formal. Misalnya, bagaimana cara mengajukan tuntutan dan cara hakim mengambil Lembaga Peradilan Kedudukan Lembaga Peradilan Jenis-jenis Lembaga Peradilan Di Indonesia Pengadilan Sipil Peradilan umum, Pengadilan negeri PN, suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk warga negara dan orang asing Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. Menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya merupakan tugas pengadilan. Menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya adalah tugas pokok badan-badan tinggi PT Mahkamah Agung MA kekuasaan dan kewenangan Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. Fungsi atau tugas untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran; memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain Pengadilan yang memeriksakembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tugas dan wewenang pengadilan tinggi • Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya; • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding; • Memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim; • Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnyaPeradilan Khusus Peradilan Hak Asasi Manusia HAM, Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Peradilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan tindak pidana korupsi Tipikor dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. • Pengadilan agama, pengadilan agama Islam. Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam • Pengadilan tata usaha negara PTUN, Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Konstitusi MK Pengadilan Militer Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi Pengadilan militer pertempuran; Pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah disebut pengadilan militer; pengadilan militer utama; • Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden. • Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan Lembaga-lembaga Peradilan Berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut • Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. • Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan Positif Terhadap Hukum Dan Penerapannya Tujuan dibuatnya hukum adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. • Sikap Terbuka, sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. • Sikap objektif/rasional, merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum yang dikembalikan pada fakta, data, dan dapat diterima oleh akal sehat. • Sikap mengutamakan kepentingan umum, merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau penting untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya dalam suatu kurun waktu Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pengertian korupsi Dasar hukum pemberantasan korupsi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 tahun 1999 tentangPenyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. • Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi dari bahasa latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus = kekuasaan atau kebobrokan, dan corrumpore = merusak adalah gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan negara. Istilah korupsi seringkali diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilah KKN korupsi, kolusi, dan nepotisme. Definisi korupsi dari Transparency Internasional adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Tugas • Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi • Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. • Memonitor penyelenggaraan pemerintahan Serta Dalam Pemberantasan Korupsi DiIndonesia Peran serta masyarakat Wujud peran serta masyarakat Peran serta melalui media, Koran, majalah, radio, dan televisi merupakan sarana yang ampuh dalam mencegah dan menanggulangi korupsi Peran serta melalui kegiatan-kegiatan langsungKegiatan secara langsung dan terbuka oleh sekelompok orang berkaitan dengan upaya penanggulangan korupsi disebut dengan kegiatan langsung. Contoh LSM • Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. • Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. • Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 tiga puluh Pengembangan Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia • Pengembangan dan pelaksanaan kampanye anti korupsi nasional yang terintegrasi dan diarahkan untuk membentuk budaya antikorupsi. • Pengembangan hubungan kerja sama antara KPK dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha, swadayamasyarakat LSM, dan lain-lain disertai dengan perumusan peran masingmasing dalam upaya pemberantasan korupsi. • Pengembangan data base profil korupsi. • Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi. • Pengembangan hubungan kerja sama antara KPK dengan mitra pemberantasan korupsi di luar negeri secara bilateral maupun ASASIMANUSIA DIINDONESIAPengertian Hak Asasi Manusia HAM • Definisi konseptual tentang hak Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, meliputi pemberian negara,aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian orang lain, dan pemberian masyarakat. • Contoh Hak karena pemberian negara, seorang polisi lalu lintas berhakuntuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi parapengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas
Pancasilaadalah dasar negara, jadi pancasila dijadikan pedoman dalam melakukan pembangunan nasional Jawaban diposting oleh: fanesakartikapdrd8k Pancasila ialah dasar dari setiap tujuan atau rencana pembangunan nasional yang bertekad memakmurkan kesejahteraan rakyat melalui bidang pembangunan sosial budaya, ekonomi, politik, pertahanan keamanan
- Sebagai sebuah negara, maka setiap negara di dunia ini dalam perjalanan dan perkembangannya sudah tentu akan menemui berbagai persoalan. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berbagai persoalan negara juga terjadi pada negara sebesar dan seluas Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Warga negara harus mampu mendalami kembali pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta hakikat NKRI untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dapat menghadapi globalisasi dengan tetap menjaga keutuhan NKRI dengan baik. Tahukah kamu apa hakikat NKRI?Baca juga NKRI Latar Belakang, Makna dan Tujuan Hakikat NKRI Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern, pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan dan nasionalisme. Yaitu pada suatu tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakat terdiri dari agama, ras, etnik dan golongan yang berbeda-beda. Negara kesatuan adalah negara yang di dalamnya tidak ada negara. Jadi, dalam NKRI tidak akan mempunyai bagian di dalamnya ebrsama negara. Sebagaimana negara federasi atau serikat. Bentuk NKRI tidak boleh diubah lagi menjadi bentuk lain. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Undang-undang Dasar 1945 pasal 37 ayat 5 menegaskan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Negaraadalah sebuah badan atau organisasi yang memiliki wewenang guna mengatur hal yang berhubungan dengan masyarakat luas, dan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah :. a.Melindungi segenap bangsa, dan tumpah darah Indonesia
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hakikat Bangsa Dan Negara ? Mungkin anda pernah mendengar kata Hakikat Bangsa Dan Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian menurut para ahli, asal mula dan unsur Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Manusia dikatakan sebagai makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai akal, pikiran, dan perasaan. Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur,yaitu unsur jasmani raga dan unsur rohani jiwa. Selain itu manusia ditakdirkan pula sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Secara kodrat manusia dapat hidup berkelompok dan mampu bekerja sama dan memiliki nilai solidaritas, persamaan akan nilai kebersamaaan dan nilai berorganisasi tersebut yang memjadikan manusia membentuk kelompok yang besar yaitu kehidupan bersama itulah yang membentuk suatu desa, kota, daerah dan negara. Bangsa merupakan bagian dari rakyat atau sekelompok manusia yang memiliki budaya dan adat yang sama dan dipersatukan karna memiliki cita-cita yang sama ,meskipun mereka berasal dari suku,agama,dan ras yang berbeda ,namun mereka memiliki sejarah dan cita-cita yang sama atau biasa disebut dengan bangsa. Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa Menurut Ensklopedi Politik ,bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai persamaan sejarah,nasib cita-cita,suka duka yang sama. Menurut F. Ratzel Jerman, bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal. Menurut Otto Bauer Jerman, bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan. Pengertian Negara Negara merupakan bentuk dari sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah dan berada di suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang dipilih secara bersama atau yang biasa disebut dengan pemilu. Berikut pendapat tentang negara menurut para ahli hans kelsen menurutnya, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama Jean bodin menurutnya, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat. Soenarko menurutnya,negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya kedaulatan Prof Nasroen menurutnya,negara adalah bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. Asal Mula Terjadinya Negara Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara Teori Ketuhanan merupakan sebuah teori yang mengatakan bahwa negara tidak terjadi karna manusia melainkan khendak tuhan ,raja /pemerintah yang berkuasa merupakan wakil dari kekuasaan raja / penguasa berarti menentang ini membuat seseorang raja yang berkuasa semaunya. Teori Kekuasaan merupakan sebuah teori yang mengatakan negara yang dibentuk pertama kali atas dasar penaklukan dan pendudukan, sebelum adanya negara orang yang kuat dan berani memaksakan khendak atas orang-orang yang lemah, kemudian menuntut penerimaan keputusan kepemimpinan atas kekuasaanya. Teori Perjanjian Masyarakat merupakan sebuah teori yang mengatakan ,negara terbentuk oleh manusia melalu perjanjian masyarakat ,menurut thomas hobbes sebelum adanya negara manusia hidup dalam keadaan perang ,sehingga tidak ada rasa aman dan tentram, kemudian dari sini lah dibentuknya sebuah negara agar ada yang melindungi Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Sedangkan Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya perselisihan, diadakanlah perjanjian bersama supaya masyarakat dapat mendapatkan haknya seperti hak hidup, hak milik,dan hak memiliki kebebasaan,yang paling penting adanya pemerintah untuk melerai perselisihan antar warga . Unsur-Unsur Negara Dalam Pendirian suatu negara terdapat 3 unsur pokok yang menjadi persyarataan berdirinya suatu negara ,apabila salah satu unsur tidak ada maka negara menjadi tidak ada ketiga unsur tersebut meliputi antara lain 1. Rakyat Rakyat merupakan bagian yang paling utama untuk mendirikan sebuah negara,apabila tidak adanya rakyat negara mana yang akan dipimpin. negara ialah semua orang yang nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi Penduduk, ialah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah Bukan penduduk, ialah mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing dan termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah negara 2. Wilayah Wilayah merupakan bagian persyaratan berdirinya suatu negara, wilayah juga merupakan batas tempat tinggal dan pemerintahan dalam mendirikan sebuah negara. Negara memerlukan wilayah sebagai tempat rakyat menetap dan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan yang akan di Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial. 3. Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat sangat diperlukan dalam negara yang kuat adalah negara yang berdaulat ,artinya pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit,yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri kabinet, sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing. 4. Pengakuan dari Negara lain Pengakuan dari negara lain merupakan hal yang paling penting dalam mendirikan sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. dan sudah bisa melakukan kerjasama dengan negara lainnya Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum artinya suatu negara dianggap pemerintahanya sudah baik dan stabil serta efektif dan mampu menjaga ketertiban dalam negaranya. Demikian Penjelasan Materi Tentang Hakikat Bangsa Dan Negara – Pengertian, Asal Mula dan Unsur Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi
Visiatau arah tersebut adalah terwujudnya kehidupan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan, pro rakyat, serta adil dan makmur. Sebagai nilai integritas bangsa dan negara; Pancasila menjadi sarana untuk menyatukan perbedaan bangsa Indonesia sebagai nilai integritas bangsa dan negara.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang luas jika dilihat dari banyak sisi, namun sebenarnya apakah hakikat, bangsa, dan negara itu sendiri. Sebagai warga negara memahami hal tersebut merupakan suatu hal penting. Pengertian Bangsa Bangsa merupakan salah satu bentuk identitas yang dimiliki sebagian orang. Di situlah tempat bernaung, menemukan kesamaan leluhur, cerita budaya atau warisan terdahulu dengan semangat solidaritas tinggi. Beberapa ahli juga melontarkan pendapatnya, yaitu 1. Menurut Hans Kohn Bangsa merupakan buah karya atau tenaga hidup manusia. Umumnya bangsa memiliki karakter tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, yakni berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik perasaan maupun keagamaan. 2. Menurut F. Ratzel Bangsa dapat terbentuk karena adanya hasrat atau keinginan untuk membentuk kesatuan dengan beberapa kesamaan seperti halnya tempat tinggal, visi misi, atau semacamnya yang bercampur dan tergabung menjadi satu kesatuan. 3. Menurut Otto Bauer Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter, hal tersebut tumbuh karena adanya perasaan senasib dan sepenanggungan. Antar satu dan yang memiliki keterikatan yang cukup mendalam. Dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan sekelompok masyarakat yang memiliki beberapa kesamaan, dan terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu dengan landasan perasaan senasib, sepenanggungan, serta saling terikat. Beberapa Faktor Pembentuk Bangsa Faktor utama yang membentuk suatu bangsa yakni kehendak nasionalisme. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic menyatakan terdapat empat unsur utama pembentuk suatu bangsa yakni Hasrat untuk membentuk kesatuan nasional yang terdiri dari solidaritas sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan serta komunikasi. Hal tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa dukungan dari semua pihak. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan serta kebebasan nasional sepenuhnya, yakni terlepas dari belenggu campur tangan bangsa asing dalam segala urusan ketatanegaraan. Karena hal semu memiliki tanggung jawab masing-masing. Hasrat untuk kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keasliannya. Seperti misalnya menjunjung tinggi bahasa nasional, ideologi, dan sebagainya. Hasrat untuk tampil dihadapan bangsa lain dalam rangka menonjolkan keunggulan untuk mengejar kehormatan, pengaruh, serta prestise. Suatu bangsa akan terbentuk sebagaimana mestinya ketika telah diakui oleh bangsa lain. Pengertian Negara Garuda Pancasila, Lambang Negara Menurut bahasa, negara berasal dari bahasa Belanda yakni "staat" atau bahasa Inggris "state" yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri. Sedangkan menurut bahasa Sansekerta berasal dari kata nagari / negara yang berarti wilayah, kota atau penguasaan. Lantas, apa saja jika dilihat menurut teori? 1. Teori Teokrasi Teori teokrasi terbagi menjadi dua yaitu, pertama teokrasi langsung yang menyatakan bahwa penguasa atas negara langsung dari tuhan dan hal tersebut terbentuk atas kehendak-Nya. Kedudukan raja dan masyarakat sama yakni patuh terhadap aturan-Nya. Kedua yaitu teokrasi tidak langsung. Menyatakan bahwa yang memerintah suatu negara secara tidak langsung adalah Tuhan melalui raja sebagai perantaranya. Dengan ini penguasa memerintah atas karunia dari-Nya. 2. Teori Kekuasaan Teori ini menyatakan bahwa kekuasaaan itu ada setelah terbentuknya suatu negara yang memiliki tujuan untuk mencapai cita-cita demi kesejahteraan bersama. Dapat dikatakan bahwa, kedudukan negara adalah sebagai tempat kekuasaan itu terbentuk. 3. Pengertian Negara dari Segi Organisasi Politik Politik merupakan salah satu bentuk strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, dalam suatu organisasi politik ragam kegiatan anggota / masyarakat, negara berkedudukan sebagai tempat atau sarana untuk mencapai hal tersebut. 4. Pengertian Negara Ditinjau dari segi Organisasi Kesusilaan Jika dilihat dari sudut pandang ini, negara adalah organisasi kesusilaan sebagai bentuk perwujudan kemerdekaan secara umum dan meluas. Dalam hal ini negara juga memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu wilayah yang mana kekuasaannya mutlak. Beberapa Syarat Berdirinya Negara Rakyat, salah satu syarat berdirinya Negara Negara merupakan kesatuan dari beberapa unsur pendukungnya. Bahkan suatu wilayah yang terdapat rakyat dengan beberapa kesamaan tidak dapat dikatakan berdaulat, jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut 1. Rakyat Rakyat merupakan unsur penting suatu wilayah dapat dikatakan sebagai negara, tidak hanya itu semua yang tinggal diwajibkan untuk tunduk dan patuh dalam satu kepemimpinan / penguasa. Penduduk, yakni orang yang tinggal secara menetap dalam suatu wilayah untuk jangka waktu panjang serta telah diakui secara resmi oleh pemerintah. Bukan penduduk, yakni seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tetapi tidak bertujuan untuk menetap, hanya singgah dalam waktu singkat karena ada kepentingan tertentu, biasanya dikenal dengan istilah warga negara asing. 2. Wilayah Wilayah merupakan unsur yang sangat penting dalam berdirinya suatu negara, kedudukannya adalah sebagai landasan fisik. Meskipun setiap warga negara dapat berpindah-pindah memiliki kewarganegaraan dan penguasa sendiri. Tetapi dalam hal ini kedudukan unsur ini sebagai pembatas antara satu dengan yang lain. Dengan begitu, perlu penjagaan ketat di setiap lokasinya. 3. Pemerintahan yang Berdaulat Unsur rakyat dan wilayah merupakan syarat utama berdirinya suatu negara, namun hal tersebut tidak akan benar-benar terwujud tanpa adanya pemerintahan yang berdaulat, dalam hal inilah kekuasaan tertinggi berada, tanpa itu semua negara tidak akan terbentuk sempurna. 4. Pengakuan dari Negara lain Ketiga unsur sebelumnya merupakan hal penting, namun semua akan percuma tanpa adanya pengakuan dari negara lain. Bagaimanapun juga tetap membutuhkan bantuan kerjasama dengan negara lain, hal ini merupakan wujud legalitas suatu negara. Hakikat, Bangsa, dan Negara Beberapa ulasan sebelumnya telah memberi gambaran mengenai makna deskriptif mengenai bangsa dan negara. Hakikat keberadaannya merupakan suatu hal yang penting, sebagai bagian dari suatu negara, selayaknya dapat ikut berpartisipasi dalam menjalankan keduanya. Hakikat, bangsa, dan negara sendiri tidak terbatas pada landasan fisik, namun harus diimbangi dengan keselarasan hati dan penerapan sikap, hal ini disebut dengan bela negara. Bentuk bela negara dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan dalam beberapa hal berikut Membangun suasana rukun, aman, damai, dan harmonis dalam lingkungan keluarga. Secara tidak langsung rasa cinta tanah air akan terwujud dan kesejahteraan menyeluruh dapat dirasakan. Artinya sebagai warga negara telah memiliki kepercayaan penuh terhadap pemerintah. Membentuk keluarga yang sadar hukum, ada pepatah yang menyatakan bahwa negara terkecil adalah keluarga. Maksudnya ketika seseorang menumbuhkan ketaatan terhadap hukum dalam lingkungan kecil saja sudah baik bagaimana dengan yang lebih dari itu. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, serta serius dalam mengenyam pendidikan lebih tinggi. Dengan begitu, seseorang telah memiliki semangat untuk kemajuan bangsa dan negara. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah Menjaga keamanan lingkungan sekitar, dengan ikut aktif dalam hal tersebut. Artinya seseorang telah memiliki jiwa mengabdi secara utuh terhadap bangsa dan negaranya. Taat terhadap hukum, dengan begitu seseorang telah mengamalkan tanggung jawab hak dan kewajibannya sebagai anggota warga negara Indonesia. Membayar pajak tepat waktu, dengan membayar pajak. Artinya seseorang telah turut serta mewujudkan kesejahteraan Indonesia dan mendukung sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah. Menumbuhkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar sesama, sebagai wujud solidaritas yang tinggi antar warga negara. Melakukan pekerjaan atas landasan gotong royong, seperti yang diketahui bahwa saling menjaga dan saling melindungi merupakan wujud semangat solidaritas tinggi. Saling menghargai dan menghormati perbedaan sebagaimana ras, suku, agama juga kelompok-kelompok tertentu, dengan begitu kesejahteraan bangsa akan tetap terjaga. Mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam menjalankan segala sendi kehidupan, sebagai ideologi bangsa hendaknya setiap point tersebut mendarah daging. Penutup Demikian ulasan tentang hakikat, bangsa, dan negara dalam pegamalan di kehidupan sehari-hari, semoga bermanfaat dan menumbuhkan semangat untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Indonesia, demi tercapai kesejahteraan yang menyeluruh. Untuk lebih mendalami arti dari Hakikat, Bangsa, dan Negara. Silahkan dilihat kembali artikel-artikel tulisan sebelumnya tentang Kewarganegaraan, Nasionalisme, dan Ideologi pembahasan tersebut dapat memberikan pelajaran dan pengetahuan tentang sejarah serta menambah wawasan dalam informasi sejarah.
fuSCFL. 1hl2wcgpad.pages.dev/5881hl2wcgpad.pages.dev/1711hl2wcgpad.pages.dev/1371hl2wcgpad.pages.dev/6271hl2wcgpad.pages.dev/4931hl2wcgpad.pages.dev/9581hl2wcgpad.pages.dev/9701hl2wcgpad.pages.dev/5481hl2wcgpad.pages.dev/3441hl2wcgpad.pages.dev/4811hl2wcgpad.pages.dev/8491hl2wcgpad.pages.dev/461hl2wcgpad.pages.dev/3371hl2wcgpad.pages.dev/3121hl2wcgpad.pages.dev/805
jelaskan hakikat bangsa dan negara